Minggu, 31 Oktober 2010

AWAS !!! TEMPAT MAKSIAT AKAN DILEGALKAN DI KABUPATEN BEKASI


Revisi Perda (peraturan daerah) no.07 tahun 2007 Kabupaten Bekasi, tentang Pariwisata segera di sahkan pada 5 November 2010. Pengesahan Revisi Perda tersebut terus di dorong paguyuban ‘Tempat Hiburan’ (baca: maksiat-red) di Lippo Cikarang dan sekitarnya, sebagai upaya untuk melegalisasi tempat-tempat maksiat yang ada dan menjamur di berbagai tempat di kabupaten Bekasi. Beberapa alasan lain juga di kemukakan, seperti optimalisasi Pajak sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

Dari berbagai wacana yang timbul kepermukaan Revisi Perda No. 07 tahun 2007 Kabupaten Bekasi, tentang Pariwisata ini sama sekali tidak memikirkan permasalahan ataupun kemaslahatan ummat Islam. Seperti kita ketahui bersama tanpa ada revisi pun permasalahan kemaksiatan di kabupaten Bekasi sudah masuk dalam skala stadium berbahaya, apalagi ketika revisi perda ini berhasil di sahkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Walhasil dapat di lihat ke depan semakin maraknya tempat maksiat yang mengeksplorasi perempuan (pelacur) dan minuman keras. Dan semakin hancurnya kondisi akhlak masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Dalih yang mereka kemukakan bahwa optimalisasi pajak sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bekasi justru sangat mencengangkan. Mereka ingin mengambil pendapatan haram guna membiayai pembangunan rumah tangga Kabupaten Bekasi. Dapat di bayangkan bagaimana bisa berkah pembangunan rumah tangga bila di dapati pembiayaan dari pendapatan haram….???

Adalah hal yang sangat na’if ketika kebutuhan akan tempat maksiat ini mereka katakan sebagai sarana untuk memenuhi syahwat para ekspatriat atau pekerja asing. Para ekspatriat atau pekerja asing ini datang untuk bekerja dan harus taat serta memenuhi syarat sesuai dengan kondisi Kabupaten Bekasi, yang mencitrakan diri dalam visi dan misi Kabupaten Bekasi yang salah satunya menempatkan kata agamis sebagai motto.

Sungguh kesalahan besar apabila revisi Perda No. 07 tahun 2007 Kabupaten Bekasi, tentang Pariwisata berhasil di sahkan pada 5 November ini, dan ini berarti membiarkan Kabupaten Bekasi jatuh dalam lubang kemaksiatan.

Berpikir dan bergeraklah !!!
untuk bersama MENOLAK revisi Perda No. 07 tahun 2007 Kabupaten Bekasi, tentang Pariwisata yang akan melegalkan tempat-tempat maksiat

Tidak ada komentar: