Sedikit penjelasan mengenai demokrasi yang kadang oleh sebagian orang Islam dianggap tidak menyalahi aturan Islam, dengan alasan didalam demokrasi terdapat Syura/ musyawarah. Benarkah demikian…?
Adanya prinsip Syura dalam sistem Islam dan musyawarah dalam sistem demokrasi tidak dapat dijadikan alasan untuk menyamakan Islam dengan demokrasi. Ambil contoh, becak memiliki roda demikian pula dengan mobil. Akan tetapi, bukan kah becak jauh berbeda dengan mobil?
Tidak semua masalah dapat dimusyawarahkan dalam Islam. Hal inilah yang membedakannya dengan sistem demokrasi yang mengharuskan setiap keputusan diambil dengan suara terbanyak, tidak peduli jika hasil keputusan itu melanggar batasan-batasan agama yang sudah mereka singkirkan jauh-jauh dari pangguang kehidupan dunia. Islam membatasi musyawarah hanya untuk masalah-masalah yang mubah (boleh). Sebaliknya, masalah-maslah yang telah jelas halal-haramnya, tidak dapat dimusyawarahkan untuk dicabut atau sekedar mencari jalan tengah.
Memang pada kenyataannya, menyerahkan setiap keputusan politik kepada seluruh warganegara adalah sesuatu yang mustahil dan justru dapat menghianati kebenaran.
Dalam tataran teoritis, demokrasi sering dimaknai sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Karena itu inti demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Namun pada praktiknya, demokrasi sering bertentangan dengan dirinya sendiri. Di berbagai Negara penganut demokrasi, baik di Negara maju maupun Negara berkembang, rakyat nyaris tidak berdaulat, yang berdaulat justru para pemilik modal yang berkolaborasi dengan para pengausa dan wakil rakyat. Mengapa begitu?
Sebab, mekanisme Pemilu dalam demokrasi yang sering membutuhkan biaya sangat besar dan hanya mungkin diikuti oleh mereka yang punya modal atau disokong oleh para pemilik modal. Wajar jika yang selalu tampil menjadi anggota parlemen selalu mereka yang pro pemilik modal, bukan pro rakyat. Pada akirnya rakyat sebagai pihak yang selalu menderita dan dikorbankan.
Saatnya sadar umat dan mengganti demokrasi dengan Syariat Islam dalam wadah Negara Khilafah Islamiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar