Jumat, 25 Juni 2010

Pengertian Khilafah

Secara bahasa, Khilaafah berarti penggantian atau suksesi, masdar dari kata kerja kho-la-fa (mengganti). Sedangkan kata Kholiifah adalah ism faa’il (subjek) dari kata kerja yang sama (kho-la-fa), maknanya adalah “orang yang menggantikan/orang yang menempati posisi sebagai pengganti”

Adapun secara istilah, Al Khilaafah diartikan sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia dalam rangka menegakkan hukum-hukum Islam dan mengembangkan Islam ke segenap penjuru dunia melalui dakwah dan jihad. Sedangkan kholiifah secara istilah adalah orang yang diserahi tugas untuk menjalankan Khilaafah. Dia disebut sebagai kholiifah (pengganti) karena bertugas menggantikan fungsi Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hal penegakkan hukum Islam di tengah kehidupan umat manusia dan dalam hal menjalankan langkah-langkah strategis untuk menyebarkan Islam ke seluruh penjuru alam.

Sistem pemerintahan Islam yang diwajibkan oleh Tuhan alam semesta/ Allah SWT adalah sistem Khilafah. Di dalam sistem Khilafah ini Khalifah diangkat melalui baiat berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya untuk memerintah sesuai dengan wahyu yang Allah turunkan. Dalil-dalil yang menunjukkan kenyataan ini sangat banyak, diambil dari al-Kitab, as-Sunnah, dan Ijmak Sahabat.

Dalil dari al-Kitab di antaranya bahwa Allah SWT telah berfirman menyeru Rasul saw.:

Karena itu, putuskanlah perkara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (QS al-Maidah [5]: 48).

Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepadamu. (QS al-Maidah [5]: 49).

Seruan Allah SWT kepada Rasul saw. untuk memutuskan perkara di tengah-tengah mereka sesuai dengan wahyu yang telah Allah turunkan juga merupakan seruan bagi umat Beliau. Mafhûm-nya adalah hendaknya kaum Muslim mewujudkan seorang hakim (penguasa) setelah Rasulullah saw. untuk memutuskan perkara di tengah-tengah mereka sesuai dengan wahyu yang telah Allah turunkan. Perintah dalam seruan ini bersifat tegas karena yang menjadi obyek seruan adalah wajib. Sebagaimana dalam ketentuan ushul, ini merupakan indikasi yang menunjukkan makna yang tegas. Hakim (penguasa) yang memutuskan perkara di tengah-tengah kaum Muslim setelah wafatnya Rasulullah saw. adalah Khalifah, sedangkan sistem pemerintahannya adalah sistem Khilafah. Apalagi penegakan hukum-hukum hudûd dan seluruh ketentuan hukum syariah adalah wajib. Kewajiban ini tidak akan terlaksana tanpa adanya penguasa/hakim, sedangkan kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu maka keberadaan sesuatu itu hukumnya menjadi wajib. Artinya, mewujudkan penguasa yang menegakkan syariah hukumnya adalah wajib. Dalam hal ini, penguasa yang dimaksud adalah Khalifah dan sistem pemerintahannya adalah sistem Khilafah.

Tidak ada komentar: